Terungkap, Aksi Ayah Tiri Bunuh Anak Perempuan Berusia 5 Tahun

  • Bagikan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan