“Saudara Jaksa, Anda saya minta memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini nggak bisa diteruskan. Karena pemohon PK tidak hadir. Silakan jaksa berpendapat. Setelah itu, baru majelis akan berpendapat,” ujar Nazar.
Menanggapi hal itu, jaksa Ridwan Ismawanta menegaskan pihaknya bertindak sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012. Dalam SE itu kehadiran terpidana wajib. “Isi dari SEMA sudah sangat jelas. Bahwa untuk pemeriksaan permohonan PK di pengadilan, dihadiri terpidana,” tegas Ridwan. Dia optimistis hakim tidak akan mengabulkan permohonan sidang online yang diajukan Joker.
Mengapa Joker tidak hadir lagi? Tim pengacara Joko Tjandra menyebut kliennya sebenarnya sangat ingin menghadiri sidang. Namun tidak bisa karena kondisinya sedang tidak sehat.
“Karena kesehatan beliau kurang baik. Kondisi beliau belum pulih. Tetapi ini adalah kesempatan terakhir. Maka klien kami memohon agar bisa dilakukan sidang secara teleconference,” kataAndi Putra usai sidang di PN Jaksel, Senin (20/7).
Dia membantah kliennya tidak datang karena takut ditangkap. Dia bersikukuh, kondisi Joko Tjandra sedang tidak sehat. “Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir. Saya tegaskan beliau masih punya keinginan hadir. Hanya saja keadaannya belum mendukung,” imbuh Andi.
Dia mengaku tidak tahu kliennya sakit apa. Menurutnya, dokter memberi rekomendasi agar Joko Tjandra harus istirahat. Selain itu, Andi juga tidak mengetahui keberadaan Joko Tjandra saat ini. “Suratnya ini dari Malaysia. Kalau lokasinya sendiri saya tidak tahu. Karena saya tidak pernah bertemu,” terangnya.