Joko Tjandra Minta Sidang Online, MAKI: Ini Bentuk Penghinaan Terhadap Pengadilan

  • Bagikan

“Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron. Dia belum menjalani hukuman penjara dua tahun. Maka pengajuan PK tidak memenuhi persyaratan formil. Sehingga sudah seharusnya PK a quo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI,” ucap Boyamin.

Meski begitu, dia mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menolak permohonan sidang online yang diajukan Joker. Menurutnya, sidang online yang telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia. Baik yang ditahan atau tidak ditahan.

“Sidang online memang bisa dilaksanakan di pengadilan. Tetapi bukan untuk buron. Jadi permintaan sidang daring oleh Joker ini jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan. sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim,” terang Boyamin.

Seharusnya, lanjut Boyamin, Joker harus sadar diri selama ini adalah buron. Sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang online. Dia menyebut Joker dengan ulahnya tersebut telah mencederai rasa keadilan rakyat. “Hukum tidak berlaku bagi orang kaya. Sehingga Joko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring,” tuturnya.

Terkait alasan sakit, Boyamin menduga Joko Tjandra hanya pura-pura. karena Sebab, dia tidak diopname di rumah sakit. Hanya ada surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur, Malaysia. “MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar permohonan PK Joko Tjandar stop sampai di PN Jaksel saja. Langsung dimasukkan ke arsip dan tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan