Joko Tjandra Minta Sidang Online, MAKI: Ini Bentuk Penghinaan Terhadap Pengadilan

  • Bagikan

Hal senada disampaikan peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch), Kurnia Ramadhana. Menurutnya, Majelis Hakim harus menolak PK yang diajukan Joko Tjandra. Buronan tersebut dinilai tidak kooperatif.

“Persidangan sudah digelar tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Yang muncul selalu kuasa hukumnya. Dapat disimpulkan Joko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan,” ujar Kurnia di Jakarta, Senin (20/7).

Selain itu,Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.

“Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya. Sehingga Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan turut membantu Kejaksaan. Caranya tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” paparnya.(rh/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan