"Pengukuran adalah landasan bagi pengendalian mutu industri, misalnya untuk pembelian bahan baku, proses produksi. Dalam dunia ilmu pengetahuan, misalnya dalam ilmu astronomi dan geologi, semua membutuhkan pengukuran yang tepat," urai Hastori.
Lebih lanjut dijelaskan, Metrologi adalah ilmu pengukuran, yaitu disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara mengukur, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Metrologi terbagi menjadi metrologi legal dan metrologi teknik/ilmiah.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1981, yang dimaksud dengan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknis dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
"Lingkup metrologi legal berkaitan dengan pengukuran berada pada transaksi ekonomi dan perdagangan. Oleh karena itu, lingkup ini berada di bawah tanggung jawab pengawasan Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Metrologi teknis/ilmiah berhubungan dengan pengaturan dan pengembangan standar pengukuran dan pemeliharaannya, termasuk untuk memastikan bahwa sistem pengukuran alat-alat ukur di industri berfungsi dengan akurasi yang memadai, baik dalam proses produksi maupun pengujiannya.
Selain menerima layanan kalibrasi dan produksi bahan acuan, SNSU juga mendukung kegiatan internal yaitu kegiatan akreditasi dan pengembangan standar.
Saat ini SNSU meliputi ruang lingkup: panjang, massa, kelistrikan, dan waktu, suhu, photometri, radiometri, akustik dan vibrasi. Sementara, untuk lingkup kimia, radiasi dan biologi, BSN sedang dalam proses pembangunan Gedung laboratorium.