FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak tenaga medis yang meninggal dalam tugas menangani Covid-19. Penyerahan beasiswa digelar di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (27/8).
“Sudah diungkapkan sejak awal dan apresiasi bahwa orang tua anak-anak semua, suami ataupun istri dari bapak-ibu semuanya adalah pribadi-pribadi yang bekerja paling dekat dengan masalah Covid-19,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penyaluran beasiswa ini akan dilaksanakan secara nontunai dengan mekanisme pemindahbukuan melalui rekening Bank DKI atas nama penerima.
Pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 739 Tahun 2020, yakni sebanyak 12 orang setiap awal tahun ajaran dengan jenjang PAUD 1 orang, jenjang SD 2 orang, jenjang SMP 1 orang, jenjang SMA 4 orang, dan jenjang Perguruan Tinggi 4 orang.
Adapun rincian beasiswa yang diberikan per jenjang adalah PAUD sebesar Rp 6 juta/tahun, SD Rp 9 juta/tahun, SMP Rp 12 juta/tahun SMA sebesar Rp 15 juta/tahun, dan Perguruan Tinggi Rp 20 juta/tahun.
“Anak-anak yang menjadi amanat dan dititipkan kepada kami, kami merasa mereka perlu untuk bisa meraih cita-cita, meraih masa depan sebagaimana diharapkan oleh almarhum-almarhumah. Karena itu, kami memberikan dukungan beasiswa. Harapannya ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” imbuh Anies.
Kebijakan pemberian beasiswa akan dicairkan langsung setiap tahun sekali. 12 anak yang tercantum dalam Kepgub tersebut, sepanjang masih sekolah dari PAUD sampai Perguruan Tinggi Strata Satu, akan tetap menerima beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.
Anies meminta kepada kepada 12 anak penerima beasiswa agar memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal. Dengan begitu mereka bisa tetap mengeyam pendidikan tinggi meskipun orang tuanya sudah meninggal.
“Dan bagi kita semua seluruh jajaran DKI Jakarta. Mari kita solidkan diri kita bahwa ini adalah satu kesatuan. Saudara-saudara kita yang sedang bekerja di tempat paling berisiko harus didukung penuh pribadinya dan keluarganya,” pungkasnya. (jpc)