"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi. (ant/jpnn/fajar)
Wanita Muda Ini Didekati Pria Lantas Bergegas Masuk Kamar, Aksi Terlarang di Indekos
