Adik Ipar Sekaligus Perantara Suap Djoko Tjandra Meninggal Terkena Covid-19

  • Bagikan

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.(sta/rmol/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan