Kandidat Pilkada Diizinkan Gelar Konser Musik, Tompi: DPR Kagak Bunyi Melarang Ini?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Pilkada di tengah pandemi, banyak kegiatan maupun euforia yang dibatasi demi menaati protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru tidak bisa menghalangi kandidat Pilkada Serentak 2020 untuk berkampanye dengan menggunakan konser musik. Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Menanggapi kebijakan 'konyol' KPU, Musisi dan juga dokter, Tompi melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR.

Melalui laman Twitter pribadinya Tompi buka suara terkait kebijakan pemerintah dalam perizinan menggelar konser sebagai cara politisi untuk berkampanye.

Pelantun lagu Menghujam Jantungku itu menilai bila pemerintah benar-benar akan mengizinkan konser musik ditengah pandemi ini, maka akibatnya akan sangat fatal dan berpotensi petaka.

"Membolehkan konser musik terbuka untuk pilkada adalah potensi petaka. Kagak pake konser aja udah keok, ini masih dibolehin konser???," ketus Tompi seperti dikutip dari laman Twitter @dr_tompi pada Rabu (16/9/2020).

Tak puas, Tompi pun mempertanyakan peran DPR yang seolah diam dan mendukung kebijakan KPU mengizinkan gelaran konser musik saat kampanye.

"DPR kagak bunyi untuk melarang ini?," tanya Tompi singkat.

Sebelumnya Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, pihaknya tidak bisa mengubah hal itu karena terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.

“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.

Namun demikian Raka mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut serta kampanye secara virtual. Sehingga bisa mengurangi jumlah peserta yang hadir secara fisik. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan