Luhut Ditarget Turunkan Covid-19 di 9 Provinsi Selama Dua Minggu

  • Bagikan

”Sebab, kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai sepuluh kali pun, kondisi tidak akan segera membaik,” tutur Luhut kepada para kepala daerah serta pimpinan TNI-Polri dari sembilan provinsi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan para kepala daerah akan perlunya perubahan peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah (perda). Dengan begitu, polisi dapat menerapkan aturan pidana saat operasi yustisi.

”Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut undang-undang, pergub, perbup, atau perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” jelas dia.

Mahfud menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan pergub, perbup, atau perwali tersebut menjadi perda ke DPRD. Saat ini di seluruh daerah hanya ada dua pergub (tentang Covid-19) yang telah menjadi perda.

”Tetapi, seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” saran dia.

Dengan memakai UU itu, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. Operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi terhitung sejak kemarin.
Meski demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19. Antara lain DKI Jakarta, Jateng, Jatim, dan Sumut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan