“Pelaku vandalisme berinisial S, usia 18 tahun. Ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Ade, Rabu (30/9/2020).
S sendiri ditangkap berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi yang mengarah pada pelaku. Dalam pemeriksaan awal, S pun mengakui perbuatannya.
Sementara, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah menambahkan, S diduga terpapar suatu aliran yang didapat dari sebuah aplikasi dan Youtube.
“Dia belajarnya dari aplikasi agama gitu. Terus sering nonton youtube juga,” kata Fikry.
Sampai saat ini, penyidik masih terus memeriksa intensif pelaku. “Masih didalami sumber-sumber alirannya,” ujarnya.(hen/pojoksatu)