"Mungkin mereka (buruh) ingin kenaikan tinggi tapi setelah mendengarkan pertimbangan dari sisi pengusaha dan kestabilan ekonomi kita di masing-masing pihak bisa berjalan dan tetap bisa dibayarkan, tentu 2 persen ini dinyatakan layak," jelasnya.
Darmawan menambahkan kedepan, kurang lebih sebanyak 15 ribu perusahaan di 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan akan menjalankan kewajiban penetapan UMP baru tersebut. (anti/fajar)