Kasus Bagi-bagi Beras Adama Dihentikan, Fadli Noor: Polisi Bisa Pidana yang Sembunyikan Saksi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Polrestabes Makassar resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan politik uang yang membelit paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny - Fatma (ADAMA).

Alasannya, polisi belum berhasil mengungkap keberadaan tersangka yakni Amiruddin dan Sumiati, pasangan suami istri yang telah melarikan diri alias kabur dan jejaknya tak diketahui oleh pihak kepolisian.

Sementara kasus pelanggaran pidana Pemilu yang menjerat keduanya hanya memiliki batasan waktu 14 hari sesuai undang-undang pemilu untuk dituntaskan.

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan selama 14 hari. Sudah digelar perkara, kesimpulan tersangkanya dua. Tapi lari semua. Belum kita panggil semuanya sudah hilang, tersangka Amir dan istrinya," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Kamis (14/11/2020).

Juru Bicara Appi-Rahman, Fadli Noor pun angkat bicara terkait penangguhan perkara ini. Menurutnya, proses penyidikan dugaan pidana pemilu memang memiliki keterbatasan waktu hanya 14 hari sehingga saksi yang melarikan diri membuat polisi kesulitan melengkapi berkas pemeriksaan untuk diajukan ke Kejaksaan.

Pihaknya yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu, akan terus mengawal hingga akhir karena Bawaslu telah menemukan indikasi awal tindak pidana pemilu.

"Kami khawatir jika hilangnya saksi itu dilakukan oleh pihak yang merasa terancam jika saksi memberikan keterangan sebagaimana yang telah dilakukan di Bawaslu," ujar Fadli Noor, dalam keterangan persnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan