Jika benar saksi tersebut disembunyikan oleh pihak tertentu, Fadli Noor berpandangan, maka ini tergolong obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.
Ketentuan mengenai obstruction of justice sudah masuk ranah pidana umum sebagaimana Pasal 221 KUHP dan yang tidak memiliki masa penyelidikan sebagaimana pidana pemilu.
Pasal 221 KUHP melarang setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yang dituntut melakukan kejahatan agar orang yang disembunyikan atau ditolong tersebut terhindar dari proses hukum. Tindakan menyembunyikan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum ini dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan.
"Kami tentu berharap kasus ini tidak didiamkan oleh kepolisian meskipun telah dihentikan kasus pidana pemilunya, tapi kuat dugaan mengandung unsur obstruction of justice," harapnya lugas. (endra/fajar)