Aktivis Buruh Non Muslim Ini Kagumi Ketegaran HRS, Pertanyakan Kasus Kerumunan Lainnya

  • Bagikan

Sementara, tokoh Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal punya pandangan lain mengapa polisi tidak memproses kerumunan yang terjadi di kediaman Habib Luthfi di Pekalongan, Jawa Tengah.

Sahal menyebut, perbedaannya adalah karena Habib Luthfi tidak pernah menghasut apalagi melawan petugas.

“Ya jelas beda. Habib Luthfi ga pernah menghasut dan melawan petugas,” tulis Akhmad Sahal menanggapi cuitan dari Iyut.

Di cuitan lainnya, Sahal mengaku lebih setuju apabila Habib Rizieq dipidanakan dengan pasal lain, bukan terkait kerumunan.

“Saya sebenarnya lebih suka kalo Rizieq jadi tersangka karena menebar ancaman penggal kepala. Barbar banget,” tulisnya.

HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB. Setidaknya, dia menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Pasal yang disangkakan Polisi ke Habib Rizieq adalah Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan