Suap Baby Lobster Edhy Prabowo, KPK Sudah Geledah 7 Lokasi dan Sita Rp16 Miliar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— KPK telah menyita uang Rp16 miliar dan mengamankan 9 sepeda mahal, terkait korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo yang memainkan izin ekspor benih lobster (benur).

Selain itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita lima unit mobil terkait perkara suap izin ekspor benih lobster ini.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, termasuk tersangka yang diperiksa.

“Kemudian, sebagaimana rekan tahu, lokasi yang sudah digeledah ada 7. Yang kemudian dari eksportir, uang yang disita juga, kalau uang yang disita memang tidak jauh, kurang lebih ada sekitar Rp16 miliar sampai dengan saat ini yang sudah dimasukkan ke rekening penampungan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Uang Rp 16 miliar tersebut kata Setyo, merupakan gabungan dari uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat melakukan penggeledahan di 7 lokasi.

“Tentu kita lakukan proses penyitaan itu sesuai dengan aturan. Berdasarkan keterangan atau BAP saksi, tersangka, kemudian menyebutkan, kemudian ditambah lagi saat proses penggeledahan. Muncul lah angka Rp 16 miliar itu,” jelas Setyo.

Setyo pun mengaku, tidak menutup kemungkinan uang yang akan diamankan akan bertambah.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga telah mengamankan lima unit mobil yang juga telah disita KPK, termasuk tiga unit yang telah disampaikan saat konferensi pers penetapan tersangka pada Rabu malam (25/11).

“Ya mobil itu kan ada 5 unit yang disita. Kemudian ada sepeda kan kurang lebih 9 ya. Dimana 8 yang di rumah dinas dan satu yang dibawa dari Amerika,” katanya.

“Dan beberapa barang-barang mewah ada jam tangan kemudian tas, saya kira updatenya hanya itu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mencegah istri Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Iis merupakan anggota Komisi V DPR RI.

Sementara tiga lainnya yang dicekal yaitu Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni; serta dua orang swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo Pranoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya dicegah dalam rangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster yang menjerat Edhy.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/12).

Fikri mengatakan, pencegahan terhadap empat orang itu dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik ingin memeriksa.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri,” kata Fikri.

Empat nama yang dicegah ke luar negeri itu diketahui sempat diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari lalu. (rmol/pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan