Komplotan ‘Akatsuki 2018’ Gemar Begal Orang

  • Bagikan

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor, 2 buah sajam jenis celurit.

“Para pelaku kita kenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dgn ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya.

(dil/pjk1)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan