Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor, 2 buah sajam jenis celurit.
“Para pelaku kita kenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dgn ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya.
(dil/pjk1)