Kini MA dan delapan orang temannya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar. Kapolres Pelabuhan, AKBP Muh Kadarislam, mengatakan, para pelaku ini akan diproses hukum hingga ke pengadilan.
"Untuk ke sembilan orang ini, akan kami berikan efek jera dengan memproses hukum sampai ke pengadilan," katanya kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Rapid tes antigen juga tak lupa dilakukan bagi para pelaku ini. Jika reaktif, wajib dilakukan isolasi di beberapa rumah sakit khusus yang menangani pasien Covid-19.
"Sebelumnya kami akan rapid dulu, kalau yang positif akan kami isolasi di rumah sakit dadi. Setelah negatif akan kami proses kasusnya ke pengadilan," ujar mantan Kapolres Bone ini.
Aksi tawuran ini diketahui sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak belum lama ini. Sejumlah aparat dari pemerintah kecamatan, TNI, Polri dilibatkan dalam mediasi dan mencari solusi atas masalah kamtibnas ini.
Sayang, mediasi dan koordinasi yang telah dilakukan tak mengubah suasana di kawasan pada penduduk itu menjadi kondusif. Justru semakin membabi buta dan telah merusak beberapa bagian rumah warga sekitar. (Ishak/fajar)