FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko versi KLB Demokrat Deli Serdang.
Alasan mendasar Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang adalah tidak cukupnya dukungan DPD dan DPC sebagai syarat pelaksanaan KLB.
Selain itu, beberapa perwakilan DPD dan DPC yang hadir tidak ada bisa menunjukkan mandat dari DPD dan DPC sebagaimana disyaratkan dalam AD/ART Partai Demokrat.
Atas keputusan Kemenkumham itu, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Marzuki Alie menerima keputusan tersebut.
"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat, untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini," kata Marzuki dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Rabu (31/3/2021).
Mantan Ketua DPR RI itu menilai keputusan tersebut sebagai jalan terbaik bagi Partai Demokrat. "Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
Apresiasi setinggi-tingginya juga ditujukan kepada Kementerian Hukum dam HAM (Kemenkumham) yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal itu merupakan bentuk pemerintah yang objektif, adil, dan bekerja sesuai hukum.