Puncaknya pada pertengahan 2018, Ririn mulai sangat kesulitan dana.
Lantaran bingung dan buntu, untuk pertama kalinya ia kemudian memutuskan untuk melakukan pinjaman online (pinjol).
Awalnya ia hanya meminjam pada satu aplikasi yang memiliki jatuh tempo setiap minggu dengan bunga besar.
Namun, karena tidak bisa menutupi, Ririn kemudian membuka aplikasi pinjol baru alias gali lubang tutup lubang.
Sampai akhirnya, Ririn memiliki 30 pinjaman online.
Selanjutnya, pada April 2019, Ririn mulai tidak bisa membayar pinjol. Ia ketakutan dikejar dan diancam pihak penagih.
Adapun ancamannya, pihak penagih menghubungi seluruh kontak di HP dan menyebarkan foto dirinya ke media sosial dengan label buronan hutang.
“Akibat ketakutan, saya menggunakan dana setoran nasabah untuk membayar pinjol,” tukas perempuan kelahiran 28 Oktober 1990 itu.
Ririn menyatakan selama tujuh tahun bekerja di bank milik pemerintah, ia tidak punya niatan merugikan pihak bank dan nasabah.
Akhirnya, perbuatannya menggunakan dana setoran milik nasabah diketahui manajemen. Awalnya atas kasus ini, ada proses mediasi dengan cara mencicil. Namun, setelah itu ia diberhentikan.
Ririn akhirnya dengan terpaksa memutuskan balik kampung dengan berjualan di tepi jalan.
Sayangnya, usaha jualan sepi karena pandemi Covid-19.
Singkat cerita, tiga tahun hiduo dengan status janda, pada akhir 2020, ia menikah lagi dan memiliki seorang anak laki-laki yang saat ini berusia enam bulan.
“Yang Mulia, saya mohon pengampunan agar bisa berkumpul dengan keluarga dan kedua anak saya yang berusia lima tahun dan enam bulan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi,” pintanya dengan tersedu.