Sementara itu, I Ketut Adi Wirawan, I Made Arnawa, dan Putu Angga Pratama Sukma selaku tim pengacara terdakwa menyebut PT terdakwa menyalahgunakan kesempatan dikarenakan jabatan yang diberikan oleh pimpinan tidak sesuai kontrak kerja antara terdakwa dengan PT PKSS dengan pihak bank.
Menurut Arnawa, tindak pidana terjadi dikarenakan lemahnya sistem pengawasan oleh pimpinan dan lemahnya sistem cash pick up oleh perusahaan. “Pihak bank tempat kerja terdakwa (seperti) memberi peluang pada pegawainya untuk melakukan penyimpangan,” cetusnya.
Arnawa menyatakan keberatan dengan tuntutan 2,5 tahun dan pidana Rp50 juta subsider tiga bulan, membayar uang pengganti Rp494.693.000 subsider 15 bulan. Jika ditotal keseluruhan hukuman hampir empat tahun penjara. “Menurut kami tidak berhati nurani dan berkeadilan,” tandasnya.
Arnawa meminta keringanan hukuman karena terdakwa sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp123.673.475.
Terdakwa juga seorang ibu yang masih punya bayi, terdakwa masih muda punya banyak kesempatan memperbaiki diri, dan belum pernah dihukum.
Menanggapi pledoi terdakwa dan pengacaranya, JPU tetap pada tuntutan. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi.(rb/san/pra/JPR)