Abdullah Hehamahua: Secara Tidak Langsung Polisi Akui Pembunuhan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

  • Bagikan
Rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50. Foto: Ega/PojokKarawang.com

FAJAR.CO.ID -- Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, menilai, polisi sejatinya secara tidak langsung mengakui bahwa pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat.

Itu disampaikannya dalam video yang diunggah akun Ustadz Demokrasi, Selasa (13/4/2021), sebagaimana dikutip PojokSatu.id (jaringan FAJAR).

Abdullah menjelaskan, hal itu terindikasi sebagaimana pasal yang diterapkan polisi terhadap anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara itu, tiga polisi dimaksud dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351.

“Kan pasal 351 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Berarti Berati polisi tanpa sadar mengakui bahwa itu adalah pelanggaran HAM berat, karena ada penganiayaan,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan temuan dan kesaksian keluarga dan orang saat memandikan jenazah laskar FPI yang menemukan adanya bekas luka diduga diakibatkan penganiayaan.

“Rata-rata dua peluru di dada kiri, jantung. Kemudian kemaluan disiksa, di belakang (punggung) bekas luka, lalu di sini (menunjuk) lengan kanan) bekar bakar,” kata Abdullah.

Karena itu ia menyesalkan rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan sehingga menyatakan buka pelanggaran HAM berat.

“Harusnya Komnas HAM bisa melacak. Dalam pelanggaran HAM berat itu ada penganiayaan,” tegasnya.

Rekomendasi HAM Tidak Realistis. Ia menganalogikan, saat empat laskar FPI berada di dalam mobil, sangat sulit untuk terjadi penganiayaan.

“Kalau nembak, iya logis,” tuturnya.

Hal itu pula yang membuatnya yakin bahwa penganiayaan tidak dilakukan di dalam mobil.

“Berarti penganiayaan, dan itu bukan di mobil tapi di tempat lain,” katanya.

Hal itu pula yang mendasarinya menarik kesimpulan bahwa rekomendasi Komnas HAM tidak realistis karena hanya menganggap peristiwa di Tol Jakarta Cikampek KM 50 bukan pelanggaran HAM berat.

“Karena rekmendasi Komnas HAM seperti itu, saya tidak tahan kemudian saya dan teman-teman lakukan ini. Lalu ajukan surat ke presiden untuk sampaikan data-data yang berbeda dengan Komnas HAM,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga polisi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP.

Akan tetapi, satu terlapor berinisial EPZ meninggal dunia.

Berdasarkan 109 KUHAP, karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan. (pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan