Anjal “Kepung” Makassar, Wahab: Susah karena Dinasnya Kebanyakan Mengeluh

  • Bagikan

"Dissos mestinya tidak malu minta bantuan Satpol PP kalau kewelahan mengatasi anjal ini," sarannya.

Bila disebut tak kekurangan anggaran untuk membina mereka, Ketua PDIP Makassar ini meminta agar diusulkan untuk kemudian dibahas dan dianggarkan di dewan.

Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar Azis Namu mengatakan mestinya Dissos memprioritaskan persoalan anjal dan gepeng ini. Apalagi, kini kian menjamur.

"Jangan sampai ada korban baru bertindak. Lihat saja sekarang kian banyak anak-anak berada di lampu merah. Bayangkan kalau dia tiba-tiba ada di samping kendaraan dan kita tak lihat. Kalau ditabrak, siapa yang salah?" ucapnya.

Anggota Komisi D DPRD Makassar Kartini M Said menyerukan agar Dissos sebaiknya memberlakukan Perda Kota Makassar nomor 2 tahun 2008. Anjal yang berusia produktif (18 – 59 tahun) dibina.

Sanksi ini, berupa pembinaan serta pengawasan agar tidak kembali turun ke tempat umum. Bila itu terjadi, maka penangkapan paksa dapat dilakukan untuk selanjutnya direhabilitasi.

"Dalam perda juga sangat jelas disebut, pihak terkait sangat bisa menangkap para anjal yang berasal dari daerah lain di Makassar," tambahnya. (sua-dwi)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan