Polri Sikat 8 Pelaku Pinjol, Ribuan Sim Card Ikut Disita

  • Bagikan

Namun, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

“Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya,” kata Helmy.

Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita ribuan ‘sim card’ yang telah teregistrasi. Padahal untuk meregistrasi kartu SIM ponsel membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dari pengungkapan ini, setidaknya ada beberapa ‘stakeholders’ yang perlu ada kita tingkatkan kerja samanya, pertama adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena faktanya dari ribuan ‘sim card’ tersebut sudah teregistrasi,” kata Helmy.

Koordinasi dilakukan untuk mengetahui mengapa ribuan ‘sim card’ tersebut bisa sudah teregistrasi. Padahal masyarakat umum mengetahui, registrasi untuk satu kartu perdana menggunakan NIK.

“Dan aturannya register NIK itu maksimal kalau tidak salah untuk dua kartu. Nah kalau ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan Dukcapil,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga akan mendalami alur keuangan yang ada pada pinjol ilegal tersebut. Karena, cicilan yang harus dibayarkan peminjam menggunakan ‘virtual account’ (akun virtual).

“Di sini kita berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk bisa sama-sama ke depan kalau ada peristiwa seperti ini bisa saling mengisi dan melengkapi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan