Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Edhy juga diharuskan membayar denda Rp400 juta subsider penjara 6 bulan. (bs-sam)
MA Potong Hukuman Edhy Prabowo, Tere Liye: Sistem Telah Dikencingi, Semua Kebaikan Mereka Beraki
