Sementara, satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisis TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara. "Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata jaksa. Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa soal pleidoi. Baca Juga: Tubagus Joddy Mengaku Mengantuk Saat Menyetir Mobil Bibi Ardiansyah, Haji Faisal Bilang Begini Penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Jombang. (antara/jpnn)