Dia juga mengatakan, secara adminstrasi proses penghapusan barang milk negara berupa KRI Teluk Sampit 515 sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Pemusnahan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Selain itu, proses tersebut sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN selain Tanah dan atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
“Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut serta pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara,” tandas Herindra. (jpg/fajar)