FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita beberapa aset milik tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Aset milik Indra Kenz yang disita, akan menjadi barang bukti oleh pihak Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Bareskrim Polri mengatakan jika aset milik Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp 67 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit II Dittpideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022). dilaansir dari PMJ news.
Chandra meneruskan, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz tersebut dari tanah dan bangunan mobil dan jam tangan mewah. Selain itu bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapar Rp32 miliar.
"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," bebernya.
lanjutnya, pihaknya akan menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25 miliar. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai. Dokumen, dan alat bukti eletronik.
"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," jelas Chandra.
Sebelumnya, beredar kabar jika Indra Kenz dibebaskan aparat kepolisian.
Tidak hanya itu aset tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo itu juga dikembalikan.
Atas beredarnya informasi tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebut pemberitaan itu murni hoaks.
Sebab sampai saat ini Indra Kenz masih dalam penangahan Bareskrim Polri.
"Kami pastikan (berita) itu hoaks," katanya, Rabu, 8 Juni 2022.
Dikatakannya, saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," katanya.
Diungkapkannya, terkait perjalanan kasus tersebut, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6) sesuai petunjuk JPU (P.19).
"Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.
Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (fin)