Beranda Hukum Soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Disebut Pantas Dikebiri Soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Disebut Pantas DikebiriZaki Rif'an - HukumSelasa, 12 Juli 2022 18:41 PMSelasa, 12 Juli 2022 18:41 PM KomentarBagikan Tersangka pelecehan santri, Bechi, di Rutan Klas 1 Surabaya. (Dipta Wahyu/JawaPos) Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (jpnn) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaMimpi Besar Nia Berakhir Tragis, Yudi Purnomo: Pelaku Harus Dihukum KebiriMarah Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Pendukung Pukul WartawanCabuli Santri, Mas Bechi Divonis 7 Tahun PenjaraMas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Gede Pasek Suardika Nilai Terlalu SadisKuasa Hukum Mas Bechi Sebut Ada Ketidaksesuaian Kesaksian Saksi Korban dan PelaporSidang Pemeriksaan Saksi Kasus Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika: Saksi Kayak Novel Fiksi di PengadilanBuktikan Dirinya Tak Bersalah, Mas Bechi Tantang Lakukan Sumpah MubahalahNovelis Okky Madasari: Tersangka Pencabulan di Jombang Tidak Layak Disebut Mas Bechi