Soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Disebut Pantas Dikebiri

  • Bagikan
Tersangka pelecehan santri, Bechi, di Rutan Klas 1 Surabaya. (Dipta Wahyu/JawaPos)

Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan