FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean mengaku heran tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo yang masih belum ditahan.
Terlebih alasan sakit yang selama ini jadi tamen diduga dibuat-buat. Hal itu, setelah video Roy Suryo yang tampak ceria dan tertawa saat acara touring sebuah komunitas pemilik mobil Mercy beredar di media sosial.
Ferdinand lantas mengungkit kembali kelakuan Roy Suryo tiap kali usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mulai dari pakai kursi roda hingga penyangga leher.
"Andai dulu aku punya Kursi Roda dan Penyangga Leher. Kalau Mercy dan Panci saya msh punya..," tulis Ferdinand di akun Twitternya, Rabu (3/8/2022).
"Semoga harga Kursi Roda dan harga penyangga leher tidak naik harganya dipasar karena ternyata sangat bermamfaat bagi yang berlabel tersangka," lanjut Ferdinand di cuitan berikutnya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean sangat menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo.
Alasannya karena saat ini kepercayaan publik terhadap institusi Polri sedang dalam tahap ujian besar, tapi keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo justru akan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai penegak hukum yang harusnya bertindak adil dalam menegakkan hukum.
"Ini kan sekarang Polri sedang berjuang mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, tapi kenapa justru penyidik Polda Metro Jaya malah terkesan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap Polri?" ucap Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Akan tetapi, Roy tidak ditahan oleh kepolisian meski sudah jadi tersangka. Roy juga sempat istirahat dari proses pemeriksaan karena lemas dan baru dilanjut beberapa hari setelahnya.
Sejauh ini, polisi tidak menahan Roy karena menganggap mantan Menpora itu masih kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.(msn/fajar)