FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Putri Candrawathi orang yang baik, tetapi berada di lingkungan yang buruk.
Kamaruddin menjelaskan, pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik. "Hati dan pikirannya dipengaharui yang buruk, sehingga berperan di dalam kepura-puraan, tergoncang, depresi, dan sebagainya itu," jelasnya di Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).
Di sisi lain, Putri Candrawathi itu sehat, misalnya antara lain diduga melakukan penyuapan Rp500 juta dan Rp1 miliar dan sebagainya, bahkan ada juga informasi kemarin pengakuan LPSK juga melakukan percobaan penyuapan oleh suaminya dan sebagainya."Jadi kita pikir ini sandiwara semua," bebernya.
Ia ingin bertemu dengan Putri, tetapi yang bersangkutan tidak mau, berpura pura, melakukan obstruction of justice, persengkokolan jahat, menebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat, "Maka demi kepastian hukum saya minta ibu Putri ditetapkan tersangka," tegasnya
Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, kedatangannya ke Bareskrim Polri karena diundang berdiskusi dan dalam diskusi itu, ia meminta agar orang-orang tertentu menjadi tersangka, salah satunya istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dia menjelaskan, orang-orang yang menggali kebohongan untuk menutupi kebohongan segera tersangka demi kepastian hukum dan keadilan, salah satu di antaranya Putri Candrawathi. (eds)