Minta Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Demi Kepastian Hukum dan Keadilan

  • Bagikan
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan, demi kepastian hukum, ia meminta kepada penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

Menurutnya, kedatangannya ke Bareskrim Polri karena diundang berdiskusi dan dalam diskusi itu, ia meminta agar orang-orang tertentu menjadi tersangka, salah satunya istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dia menjelaskan, orang-orang yang menggali kebohongan untuk menutupi kebohongan segera tersangka demi kepastian hukum dan keadilan, salah satu di antaranya Putri Candrawathi.

Kamaruddin menjelaskan, selama ini Putri Candrawathi orang yang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk.

"Hati dan pikirannya dipengaharui yang buruk, sehingga berperan di dalam kepura-puraan, tergoncang, depresi, dan sebagainya itu," jelasnya di Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

Di sisi lain, Putri Candrawathi itu sehat, misalnya antara lain diduga melakukan penyuapan Rp500 juta dan Rp1 miliar dan sebagainya.

Tak hanya itu, beber Kamaruddin, juga informasi kemarin pengakuan LPSK, adanya percobaan penyuapan oleh suaminya dan sebagainya."Jadi kita pikir ini sandiwara semua," bebernya. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan