FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Seperti itulah yang dirasakan pria berinisial S (41) warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Harapannya mendapatkan uang dengan jumlah banyak, aksi yang terbilang nekat itu tak berbuah manis.
S harus mendekam di balik jeruji besi Polres Ponorogo setelah melakukan pembobolan mesin ATM Bank BRI Unit Badegan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (6/8) dini hari.
Pembobolan mesin ATM yang dilakukannya gagal lantaran tepergok satpam.
Awalnya, S datang ke lokasi membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, dan alat las.
"Pelaku membawa peralatan untuk membobol mesin ATM setelah melihat di YouTube," kata Catur baru-baru ini.
Aksi pembobolan yang dilakukan S terbilang sudah terencana. Dia memulainya dengan mematikan lampu ruangan mesin ATM.
Setelah itu menutup CCTV dengan menyemprotkan cat. Ternyata S mengalami apes.
Saat beraksi petugas keamanan atau sekuriti yang sedang memantau layar monitor kamera pengintai tiba-tiba melihat CCTV di ruang mesin ATM menampilkan gambar gelap. "Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan," ujarnya.
Saat tepergok mau membobol mesin ATM, pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang-barang di sepeda motornya.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke kepolisian setempat."Pelaku dengan mudah kami tangkap karena meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian. Dia juga mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.
Saat diperiksa, S mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membayar utangnya.
Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Seperti itulah yang dirasakan pria berinisial S (41) warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Harapannya mendapatkan uang dengan jumlah banyak, aksi yang terbilang nekat itu tak berbuah manis.
S harus mendekam di balik jeruji besi Polres Ponorogo setelah melakukan pembobolan mesin ATM Bank BRI Unit Badegan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (6/8) dini hari.
Pembobolan mesin ATM yang dilakukannya gagal lantaran tepergok satpam.
Awalnya, S datang ke lokasi membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, dan alat las.
"Pelaku membawa peralatan untuk membobol mesin ATM setelah melihat di YouTube," kata Catur baru-baru ini.
Aksi pembobolan yang dilakukan S terbilang sudah terencana. Dia memulainya dengan mematikan lampu ruangan mesin ATM.
Setelah itu menutup CCTV dengan menyemprotkan cat. Ternyata S mengalami apes.
Saat beraksi petugas keamanan atau sekuriti yang sedang memantau layar monitor kamera pengintai tiba-tiba melihat CCTV di ruang mesin ATM menampilkan gambar gelap. "Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan," ujarnya.
Saat tepergok mau membobol mesin ATM, pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang-barang di sepeda motornya.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke kepolisian setempat."Pelaku dengan mudah kami tangkap karena meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian. Dia juga mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.
Saat diperiksa, S mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membayar utangnya.
Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn)