FAJAR.CO.ID, JAKARTA —Kontraktor yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto bebas dari masa tahanannya.
Bebasnya Agung Sucipto yang akrab disapa Anggu ini diketahui saat menghadiri rangkaian kegiatan Festival Pinisi, di pantai Tanjung Bira, Sabtu, 17 September.
Diketahui, Anggu sapaannya pada 26 Juli 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan. Ia terjerat suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Kabarnya Anggu sudah bebas sejak Agustus. Kerabat Anggu, Irham Rahimin membenarkan bebasnya Anggu dari penjara Lapas Sukamiskin.
Menurut Irham, Anggu bebas bersyarat, meski masa kurungan lebih cepat dari vonis pengadilan. "Iya sudah bebas bersyarat, sejak 20 Agustus," kata Irham.
Setelah keluar dari penjara, kata dia, saat ini kondisi Anggu sehat.
Ia juga lebih banyak bersosialisasi, bercengkrama dengan orang lain.
Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel Meydi Zulqadri mengatakan, Agung Sucipto dari 2021 ada di Lapas Sukamiskin Jabar. "Terkait Agung Sucipto bukan berada di Lapas kami, tapi di Lapas Sukamiskin Jabar. Terkait kebebasannya bisa langsung konfirmasi tempat beliau,"katanya. (akb-ams/ham)