FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengungkap 2 pelaku penyerangan rumah mantan senator Litha Brent di Jalan Gunung Merapi pada Sabtu (15/10/2022).
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menuturkan, tersangka akan terus bertambah seiring dilakukannya proses penyelidikan.
"2 pelaku bernama MI dan MS. Selanjutnya kedua tersangka ini akan melalui proses hukum. Terkait siapa salah, kita akan proses," ujar Kombes Budhi pada jumpa pers, Minggu (16/10/2022).
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu menegaskan, akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam pengrusakan tersebut.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 170 pengrusakan secara bersama-sama, ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," lanjut Budhi.
Motifnya, kata Budhi. Untuk sementara dari keterangan tersangka, dia dipancing oleh pihak sebelah (Tidak jauh dari TKP) untuk melakukan aksi. Namun, sekali lagi Budhi menegaskan itu baru keterangan sementara.
"Keterangan lengkapnya nanti kita sampaikan," tandasnya.
Terkait kemungkinan ada kejadian sebelumnya, Budhi mengatakan, kedua belah pihak berselisih pendapat dan merasa mengklaim punya hak.
"Namun yang jelas dalam peristiwa ini ditemukan peristiwa pengrusakan rumah. Latar belakang motifnya nanti kita akan dalami lagi," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)