FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- AKP Irfan Widyanto, membantah keterangan satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, terkait pengambilan perangkat DVR kamera pengawas (CCTV). Hal itu diungkapkannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini membantah keterangan Abdul Zapar yang menyebutkan dirinya akan mengambil perangkat digital video recorder (DVR) CCTV karena akan diganti dengan perangkat lebih bagus.
Menurut Irfan Widayanto, ia tidak bilang agar lebih bagus, tetapi dapat perintah dari pimpinan.
Irfan Widyanto juga membantah ia menghalang-halangi satpam Kompleks Polri Duren Tiga tersebut saat akan melaporkan pergantian perangkat DVR CCTV tersebut ke ketua RT setempat.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar 9 Juli lalu, Abdul Zapar, memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya itu menyebutkan AKP Irfan Widyanto bersama sejumlah orang mendatanginya untuk mengganti DVR CCTV dengan alasan ingin meningkatkan kualitas gambar.
Zapar menjelaskan bahwa penggantian DVR CCTV harus melapor kepada ketua RT setempat terlebih dahulu, namun saat hendak melaporkannya ia dihalang-halangi oleh orang yang tak dikenalnya itu karena mengenakan masker. (eds)