FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Kartini, Makassar, pada Rabu (26/10/2022).
Pada sidang itu, dihadirkan 2 saksi dari terdakwa Muhammad Iqbal Asnan. Masing-masing Sahabuddin dan Rifaldi, yang bekerja sebagai pegawai honorer di Dishub Kota Makassar.
Sahabuddin mengaku, pernah diperintahkan meneror korban Najamuddin Sewang dengan kata, "Sekali lagi melangkah, hati-hati".
Selain itu, Rifaldi juga mengaku pernah disuruh melempar telur dalam kantong plastik ke atap rumah korban.
"Satu kali melempar, satu telur, situasinya saat itu sedang sepi. Sekitar pukul 10 atau 11 malam," ungkapnya di hadapan Hakim, Rabu (26/10/2022).
Ditanya tujuan melempar telur tersebut, Sahabuddin mengaku tidak tahu. Namun, dipikirannya tersirat kemungkinan sebagai guna-guna supaya korban mati rasa, dan menjauh dari Rahmawati.
Sementara itu, saksi kedua, Rifaldi mengaku staf dari Rahmawati. Terkadang juga menyopiri Rahmawati dan Iqbal.
Rifaldi di hadapan Hakim mengaku, pernah mengantar Iqbal dan Rahma ke rumah Rahmah. Waktu itu, seingatnya 3 kali dalam seminggu. Namun, dia tidak menyadari ada hubungan spesial di antara dua atasannya itu.
Sampai kemudian, Rifaldi dan Iqbal ke rumah Rahmah untuk melakukan penyemprotan, Najamuddin kedapatan berduaan di ruang tamu bersama Rahma.
Karena Iqbal merasa kesal, dia bertengkar hebat besama Rahmah. Sementara Najamuddin lari masuk ke dalam kamar mandi.