FAJAR.CO.ID, CIMAHI - Polres Cimahi meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka menyekapan dan penyiksaan seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra dalam konferensi persnya mengatakan, ART yang berinisial R (29) itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Adapun R, diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka.
"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat dilansir dari akun instagram @majeliskopi08, Senin (31/10/2022).
Menurut Niko, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Niko mengatakan akan dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko menegaskan, kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Muhsin/fajar)