Langgar Kode Etik, 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

  • Bagikan
Ilustrasi: Palu Hakim (Dok.JawaPos.com)

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

“KY telah memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tahun berjalan. Selain pemeriksaan langsung, KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring,” papar Taufiq.

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada triwulan ketiga 2022 dilakukan sidang panel terhadap 78 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH terhadap 71 laporan.

“KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” pungkas Taufiq. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan