Soal Polemik Gaji Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Bilang Masih Banyak yang Lebih Membutuhkan

  • Bagikan
Prabowo beri pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier (dok. screenshot)

a. Penghasilan Prajurit

  1. Tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga
  2. Tunjangan Jabatan.

b. Rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit

c. Dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit

Dalam PP No.39 Tahun 2010 ini ditegaskan bahwa pangkat Tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.

Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal besaran gaji penerima pangkat Tituler yang setara dengan Letnan Dua.

Berikut ini adalah rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Gaji TNI Golongan II (Bintara)

Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700

Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan