a. Penghasilan Prajurit
- Tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga
- Tunjangan Jabatan.
b. Rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit
c. Dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit
Dalam PP No.39 Tahun 2010 ini ditegaskan bahwa pangkat Tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.
Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.
Untuk mengetahui lebih lanjut soal besaran gaji penerima pangkat Tituler yang setara dengan Letnan Dua.
Berikut ini adalah rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Gaji TNI Golongan II (Bintara)
Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600