Berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2019 lalu, disampaikan bahwa Andi Armanto (anggota Polri yang bertugas di Polda Sulbar) dalam melaksanakan aksinya mempunyai rekan yaitu Anto yang sebelumnya disuruh mengaku sebagai Jufriadi (identitas palsu).
Kemudian dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan, awalnya mulanya Andi Armanto berpura-pura mencari orang lain untuk dijadikan sopir ojek daring dengan tujuan untuk mendapatkan identitas untuk Anto. Dalam hal ini identitas Jufriadi yang diambil, seorang yang sebenarnya juga menjadi korban Andi Armanto.
Jufriadi sendiri telah bersaksi atas perbuatan yang dilakukan Andi Armanto. Dimana ia mengakui bahwa Andi Armanto sempat menawarkannya untuk menjadi sopir ojek daring, namun tidak sempat trealisasi, lantaran sebenarnya Andi Armanto hanya ingin mengambil data-data milik Jufriadi saja untuk memuluskan aksi penipuannya.
Selanjutnya setelah mendapatkan identitas berupa KTP atas nama Jufriadi, Andi Armanto lanjut merubah alamat dalam KTP tersebut dari alamat sebelumnya Jalan Gunung Bawa Karaeng, menjadi alamat Jalan Karunrung Raya No. 45 Makassar.
Dimana diketahui bahwa sebelumnya Andi Armanto memang mengontrak rumah di sana, di Jalan Karunrung No. 45 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Setelah alamat dalam KTP tersebut berubah, Andi Armanto kemudian menyuruh Anto untuk mengaku sebagai Jufriadi kemudian menyuruh menghubungi korban yang sebelumnya mengiklankan mobilnya lewat media OLX (dijual).