Komisi II DPR Dukung KPU Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus, Minta Tahapan Pemilu Dilanjutkan

  • Bagikan
Pemilu Serentak 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu, (15/3/2023).

Dalam keterangan resminya yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Ketua Rapat RDP Ahmad Doli Kurnia Tandjuno dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito disimpulkan hasil rapat itu.

RDP ini terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang pada amar putusan angka 5 menyatakan “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilthan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”.

Sehingga, Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan DKPP mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi OKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh.

Kemudian, Komisi II DPR RI Bersama KPU RI, BAWASLU RI dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum.

“Terkait dengan itu, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan BAWASLU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu tahun 2024,” dikutip dalam keterangan resmi itu.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Penegasan ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Pasal 22E UUD 45 menyatakan bahwa Pemilu lima tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan,” katanya.

Ia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan