Nonton Konten Dewasa, Puasa Auto Batal!

  • Bagikan

Ahli tafsir Ibnu Katsir, menafsirkan ayat tersebut sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.

Meskipun masuk dalam kategori tidak bisa menahan pandangan, namun perbuatan terlarang seperti nonton video porno tidak dapat membatalkan puasa.

Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali, nonton video porno bisa membatalkan puasa jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani.

Meskipun demikian, Imam Hanafi dan Imam Syafii berpendapat bahwa puasanya tidak batal walaupun sampai mengeluarkan mani.

Dalam hadis Bukhari dan Muslim disebutkan, umat muslim seharusnya menjauhi perbuatan zina setiap saat, tidak hanya pada Ramadan.

Pada dasarnya, zina memiliki banyak macam, tidak hanya menonton video porno. Namun ada beberapa lagi yang lainnya sebagaimana pada hadist riwayat Bukhari dan Muslim.

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu".

Menilik hadist tersebut, dijelaskan nonton video porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, nonton video porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa sehingga dapat merusak amalan puasa.

Tentunya, puasa tidak batal jika hanya dengan nonton video porno. Namun, diterima atau tidaknya puasa menjadi urusan Allah SWT.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan