FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sebanyak 24 hakim dijatuhi sanksi, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama 2023. Namun, terhadap 10 orang hakim telah dijatuhkan sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.
“Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari 8 laporan, KY juga telah memutus 5 laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim. Namun, sebelumnya laporan tersebut telah diberikan sanksi terlebih dahulu oleh MA, sehingga KY tidak perlu mengenakan sanksi terhadap hakim atas laporan yang sama,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jakarta, Rabu (12/4).
Joko menjelaskan, 7 orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara 3 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi ini berasal dari 8 laporan yang diterima KY.
“Untuk sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 4 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim," ucap Joko.
"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 2 orang hakim dijatuhi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan 2 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
Joko lantas memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Menurutnya, terdapat 1 hakim melakukan perselingkuhan, 2 hakim menerima gratifikasi, 1 hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, 9 hakim bersikap tidak profesional, dan 1 hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung.
Penjatuhan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
"Terperiksa yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh KY pada Januari sampai dengan Maret 2023 sejumlah 230 orang, ada 177 orang yang hadir memenuhi panggilan KY,” pungkas Joko. (JPC)