Johnny G Plate Ditahan, Muannas Alaidid: Bagian dari Komitmen Presiden

  • Bagikan
Mantan Menkominfo Johnny G Plate ditahan terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTIKominfo, Rabu (17/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus yang sudah menetapkan 5 tersangka lain, Johnny G Plate dijerat pasal berlapis.

Selain itu, Sekjen Partai Nasdem itu juga terancam penjara seumur hidup.

“Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyataka, status Johnny dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti.

Atas bukti-bukti yang menguatkan tersebut, Johnny langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka” ujarnya.

Usai menyandang rompi pink nomor 004, Johnny juga langsung ditahan sampai 20 hari ke depan.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan