Iduladha 2023, Tak Semua Dapat Jatah Libur 2 Hari

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy--

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan Iduladha di kalender pada Kamis (29/6). Akan tetapi, tidak semua PNS dan karyawan akan merasakan libur Iduladha selama 2 hari.

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan kepada pemerintah, libur nasional Iduladha 2023 selama 2 hari. Jadwal libur yang diusulkan pada Rabu 28 Juni dan Kamis 29 Juni 2023.

Pengusulan libur Iduladha 2 hari karena ada potensi perbedaan penetapan Iduladha antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

PP Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha 2023 pada Rabu 28 Juni 2023. Sementara pemerintah sudah menetapkan libur nasional Idul Adha pada 29 Juni 2023.

Kemungkinan adanya perbedaan ini, akan menyebabkan warga Muhammadiyah yang PNS, pegawai BUMN, BUMND dan pekerja lainnya tidak mendapatkan libur pada 28 Juni. Itu karena libur Iduldha tersebut tidak disertai cuti bersama.

Artinya para pekerja baik PNS, karyawan atau anak sekolah hanya akan mendapat libur satu hari saja. Meski demikian, ada satu golongan PNS hingga karyawan yang bisa merasakan libur selama dua hari.

Berdasarkan itulah, kemudian Abdul Mu’ti meminta kepada pemerintah, agar libur nasional atau diberikan cuti bersama saat Iduladha ditambah.

Berkaitan dengan permintaan ini Menteri Kooordianator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa ia sudah melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan permintaan PP Muhammadiyah.

Namun, Muhadjir Effendy juga menjelaskan perubahan libur lebaran membutuhkan payung hukum berupa peraturan Presiden (perpres).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan