FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan Iduladha di kalender pada Kamis (29/6). Akan tetapi, tidak semua PNS dan karyawan akan merasakan libur Iduladha selama 2 hari.
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan kepada pemerintah, libur nasional Iduladha 2023 selama 2 hari. Jadwal libur yang diusulkan pada Rabu 28 Juni dan Kamis 29 Juni 2023.
Pengusulan libur Iduladha 2 hari karena ada potensi perbedaan penetapan Iduladha antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
PP Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha 2023 pada Rabu 28 Juni 2023. Sementara pemerintah sudah menetapkan libur nasional Idul Adha pada 29 Juni 2023.
Kemungkinan adanya perbedaan ini, akan menyebabkan warga Muhammadiyah yang PNS, pegawai BUMN, BUMND dan pekerja lainnya tidak mendapatkan libur pada 28 Juni. Itu karena libur Iduldha tersebut tidak disertai cuti bersama.
Artinya para pekerja baik PNS, karyawan atau anak sekolah hanya akan mendapat libur satu hari saja. Meski demikian, ada satu golongan PNS hingga karyawan yang bisa merasakan libur selama dua hari.
Berdasarkan itulah, kemudian Abdul Mu’ti meminta kepada pemerintah, agar libur nasional atau diberikan cuti bersama saat Iduladha ditambah.
Berkaitan dengan permintaan ini Menteri Kooordianator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa ia sudah melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan permintaan PP Muhammadiyah.
Namun, Muhadjir Effendy juga menjelaskan perubahan libur lebaran membutuhkan payung hukum berupa peraturan Presiden (perpres).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, Presiden Jokowi belum memberikan keputusan terhadap usulan PP Muhammdiyah.
"Cuti bersama itu kan pakai perpres lah kalau presiden belum memberikan arahan ya belum," ucapnya
Sementara itu, pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Yakni SKB No.1066 Tahun 2022, No.3 Tahun 2022 dan No.3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut,
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
Demikian jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023. (*)