Korupsi Proyek BTS 4G, Dave Laksono Bantah Ada Aliran Uang ke Komisi I DPR RI

  • Bagikan
Ilustrasi: Antena BTS telekomunikasi. (Dok.JawaPos.com)

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, dimana tadi saya sudah sampaikan, apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," tegas Dito di Kompleks Kejagung, Senin (3/7).

Dito enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadapnya. Namun, ia mengaku sebagai Menpora mempunyai tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral, yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga, dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ucap Dito.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan