“Kami merasa terganggu, apalagi hasil tangkapan ikan semakin berkurang” kata salah satu perwakilan nelayan Kodingareng.
Merespon pernyataan itu, DKP Sulsel mencoba untuk memberikan solusi, namun belum ada kata sepakat dari nelayan Pulau Kodingareng.
Walau belum menemui titik terang, DKP Sulsel akan terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman nelayan dan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Negara Indonesia & Laut Lepas serta Penempatan Andon Ikan.
(Muhsin/fajar)