Pemprov Tunggu Surat Kemendagri, Terkait Permintaan 8 Pj Bupati dan Wali Kota di Sulsel

  • Bagikan
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang.ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Masa jabatan sejumlah kepala daerah di Sulsel akan berakhir tahun ini. Selama masa transisi, kepala daerah akan diisi penjabat (Pj).

Ada delapan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun ini. Di antaranya Bupati Bone, Sinjai, Bantaeng, Enrekang, Sidrap, dan Jeneponto. Juga dua wali kota, Palopo dan Parepare. Sementara tiga bupati berakhir pada 2024, di antaranya Bupati Wajo, Luwu, dan Pinrang.

Pemprov Sulsel belum menentukan calon penjabat kepala daerah. Namun calon Pj bupati/wali kota dari kalangan ASN yang menduduki JPT Pratama. Mulai dari lingkungan pemerintah pusat dan lingkungan pemerintah daerah. Jika di Pemprov setara kepala dinas, kepala badan, dan asisten. Sementara di kabupaten setara sekertaris daerah.

Pj Sekprov Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan sampai saat ini pemprov belum menerima surat dari Mendagri terkait permintaan usulan nama Pj kepala daerah.

Sehingga, hal itu akan dibahas setelah surat dimaksud sudah diterima. Biasanya, kata Darmawan, surat permintaan tersebut akan masuk sekitar satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Sekarang belum ada nama yang dibahas. Karena kan menunggu surat dulu dari Kemendagri. Nanti setelah suratnya masuk, baru kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada FAJAR, Rabu, 26 Juli.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nanti surat diterima, maka prosedur selanjutnya adalah mengusulkan enam nama kepada kemendagri. Nama-nama tersebut merupakan usulan dari Pemprov dan DPRD kabupaten/kota terkait. Juga ditambah nama dari Kemendagri.

"Nanti ada sembilan nama. Tiga dari DPRD daerahnya, tiga nama dari Pemprov dan tiga nama dari Kemendagri. Karena Pj itu kan harus pejabat eselon II A, jadi ada ketentuannya,” bebernya.

Darmawan juga mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, diharapkan semua Pj kepala daerah bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya. Namun tidak boleh juga meninggalkan tanggung jawab di OPD sebelumnya yang dia emban.

”Harus bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Pasti yang punya kapasitas di sanalah yang akan diusulkan. Tetapi jangan juga meninggalkan tugasnya di OPD tempat dia bekerja," lanjutnya.

Namun begitu, Darmawan yakin betul tugas sebagai Pj tidak akan mengganggu proses pekerjaan di OPD-nya. Sebab, sudah ada berbagai macam teknologi yang bisa digunakan untuk menuntaskan pekerjaan.

"Sekarang kan teknologi sudah bagus. Jadi bisa bekerja meskipun tidak setiap saat ada di OPD-nya. Saya rasa tugas sebagai Pj tidak akan mengganggu atau menghambat pekerjaan di OPD,” terangnya.

Pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan, menilai dalam konteks eselon II atau Kepala Dinas yang menjadi Pj kepala daerah, seharusnya fokus mengemban amanah tersebut sepenuhnya. Akan tetapi, dia juga harus memastikan semua pekerjaan di lingkup institusinya berjalan baik.

"Kalau berkaitan dengan birokrasi, kan ada unsur sub yang bisa membantu menggerakkan kewenangan Kadis. Ada struktural di bawahnya, Sekdis, Kabid, Kabag dan sebagainya yang bisa mengcover tugasnya. Kadis bisa fokus menjadi Pj, tugasnya diemban Sekdis atau yang lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, Kadis bisa saja sepenuhnya melepaskan tugasnya untuk fokus memimpin daerah. Namun begitu, harus dipastikan juga semua tugas yang ditinggalkan bisa tercover dengan baik.

"Tidak masalah juga fokus sepenuhnya menjadi Pj, sepanjang pendelegasian kewenangan mampu berjalan baik, termasuk kebijakan teknis. Karena birokrasi tidak tertumpu pada satu unit struktur, semua unsur yang ada dalam struktur tersebut harus bekerja kolektif,” lanjutnya.

Lukman juga mengatakan, jika semua berjalan baik, maka pemerintahan tidak akan goyang. Itu sebabnya, Lukman menilai semua unsur harus saling paham dan tuntas, agar roda pemerintahan, khususnya di dinas berjalan sesuai mekanisme kerja yang tepat.

"Sehingga, jika sewaktu-waktu struktur di atasnya mendapat tugas lain, roda pemerintahan tetap berjalan karena struktur di bawahnya mampu mengcover itu. Makanya, dalam pemerintahan aspek desentralisasi kewenangan itu penting,” terangnya.

Terlepas dari unsur struktur di lembaga kedinasan, kepala dinas juga dianggap perlu memiliki pengetahuan dasar memimpin sebuah wilayah. Paling tidak, ada pengalaman dan kemampuan dalam mengelola kondisi sosial politik sebuah wilayah.

Sehingga, gubernur dan mendagri dianggap perlu berhati-hati menempatkan Pj. Harus mampu mengelola harmonisasi pemerintahan di tengah kondisi politik jelang pemilihan umum serentak, meskipun itu hak prerogatif gubernur.

"Itu hak prerogatif gubernur mengusulkan ke Mendagri, dengan syarat teknis kepegawaian yang harus dipenuhi, misalnya pernah menduduki eselon di dua jabatan dan sebagainya. Yang perlu diperhatikan, Pj harus bisa mengendalikan pemerintahan juga memahami konteks sosial politik yang ada di wilayah tersebut,” tutupnya. (wid/dir)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan